INITIMUR.ID, Kupang | Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pembangunan Kampung (APPeK) mengeluhkan respon Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara TImur (NTT) yang belum menanggapi laporan Bengkel APPeK terkait laporan dugaan penyimpangan dalam Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Prasaran Sekolah NTT 1 yang dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya pada tahun anggaran 2022, dengan total anggaran Rp30.865.352.000,00.
Dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025) sore, Koordinator Bengkel APPeK, Vinsen Bureni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan ke beberapa instansi terkait untuk segera menangani persolaan ini.
“Pada tanggal 29 April 2025 Bengkel APPeK telah menyampaikan laporan tengaduan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini. Lalu, pada tanggal 30 April laporan serupa disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan BPKP Perwakilan NTT untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum dan audit investigatif,” bebernya.
Ia menyebut, pada tanggal 6 Mei 2025, Bengkel APPeK menerima balasan dari BPKP Perwakilan NTT melalui email yang berisi informasi mengenai tindak lanjut atas pengaduan yang telah dikirimkan.
Lalu, pada 23 Mei 2025 Bengkel APPeK menerima tembusan surat dari LKPP yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk menanggapi dan menindaklanjuti aduan yang telah dilayangkan.
“Pada tanggal 26 Mei 2025 kami diundang untuk menghadiri ekspose di Kantor BPKP Perwakilan NTT. Dalam kegiatan ekspose tersebut, BPKP menyampaikan bahwa BPKP NTT akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mendalami sejauh mana penanganan atas laporan telah dilakukan dan pada tahap apa prosesnya berada saat ini,” terangnya.
Beberapa instansi telah menanggapi laporan yang dilayangkan, namun hingga saat ini, kata Vinsen, dari Polda dan Kejati NTT belum ada tanggapan terkait laporan bengkel APPeK.
“Hingga saat ini, Bengkel APPeK belum menerima informasi atau tanggapan lanjutan dari Kejaksaan Tinggi NTT maupun Polda NTT. Karena itu kami terus mendorong agar proses penanganan aduan ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya keselamatan dan kenyamanan peserta didik di sekolah-sekolah penerima proyek rehabilitasi,” ujarnya
Mirisnya, kata VInsen, pada tanggal 8 Mei 2025 Bengkel APPeK memperoleh laporan dari SDN Buraen 1 bahwa plafon salah satu ruang kelas ambruk saat siswa sedang mengikuti ujian, dan pada tanggal 2 Juni 2025 Bengkel APPeK juga mendapat informasi bahwa salah satu ruangan yakni ruangan Kelas 1 SDN Naet plafonnya rubuh.
Vinsen menegaskan, Bengkel APPeK berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Ia pun mengajak semua pihak untuk turut serta dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pendidikan demi masa depan anak-anak Nusa Tenggara Timur.
“Tentu saja kami berharap agar kasus ini dibisa ditangani segera, juga transparan. Kami akan terus mengawal,” tandasnya.
Perlu diketahui, Bengkel APPeK telah melakukan investigasi terhadap pembangunan sebanyak 16 Sekolah Dasar dan 1 SMP di Kabupaten Kupang. Proyek tersebut tercatat dengan nama Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah NTT 1.
Bengkel APPeK telah melakukan investigasi sejak 26 Februari hinga 18 Maret 2025 dan menemukan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksaan proyek tersebut.***
